| HOME | PASIFIC | INTERNATIONAL | HOMELAND | EDUCATION | FAQ | GUESSBOOK | ABOUT US| NOTIFICATION | DONATION |
papuatime
News of Morning Star Island » "Our art and culture is begin from our melanesian family, how about our struggle"

News

Viktor Tidak Terbukti Makar

[ 24-07-2010 ] Posted by : Joko

Kabar Dari Penjara Jayapura — [JPU Langsung Banding] - Viktor Yeimo yang sebelumnya dituntut penjara 3 tahun, karena didakwa dengan primair pasal 106 KUHP tentang makar subsidair pasal 160 tentang tindakan penghasutan, dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Zubaidi Rahmat,SH.

Demikian terungkap dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura kemarin. Dalam amar putusannya, majelis berpendapat apa yang dilakukan Victor Yeimo dalam aksi demo damai di Expo Waena hingga berakhir di Kantor DPR Papua belum dapat dikatakan sebagai tindakan permulaan atau permulaan pelaksanaan tindakan makar.

Namun dari dakwaan subsidair, yaitu pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan, Majelis Hakim berpedapat terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yakni tindakan terdakwa yang selaku Korlap aksi demo 10 Maret 2009 yang meneriakkan yel yel ‘Papua dan disambut para demonstran dengan kata merdeka’. Dilanjutkan dengan teriakan terdakwa ‘Otsus’ yang dijawab ‘No’ serta teriakan ‘referendum’ yang dijawan ‘yes’ serta yel-yel lainnya.

Sehingga kepada terdakwa Majelis Hakim hanya menyatakan dakwaan primair pasal 160 yang terbukti. Atas putusan tersebut, JPU Maskel Rambolangi,SH dan Achmad Kobarubun,SH yang sebelumnya menutut terdakwa tiga tahun penjara langsung menyatakan banding sebelum sidang ditutup.

Terdakwa Victor Yeimo-pun langsung emosi dan sempat melontarkan kata-kata ‘mau buktikan apa lagi’ kepada JPU setelah ditanyakan sikapnya atas putusan majelis.

setelah berunding dengan Penasehat Hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si, Robert Korwa,SH dan Iwan Niode,SH, melalui Penasehat Hukumnya, Victor Yeimo menyatakan pikir-pikir.

Maskel Rambolangi,SH saat ditemui mengatakan, pihaknya selaku JPU tetap berkeyakinan dakwaan primairnya, yaitu pasal 106 KUHP tentang makar terbukti di dalam persidangan. ‘’Karena kami rasa pasal 106 KUHP itu memang terbukti di dalam persidangan. Sehingga kami putuskan langsung banding,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Selpius Boby yang kemarin tampak serius mengikuti sepanjang sidang putusan tersebut mengatakan bahwa satu haripun vonis yang diberikan tidak dapat diterimanya. ‘’Karena kami menilai bahwa KUHP itu adalah buatan Belanda saat menjajah Indonesia,’’ tandasnya kepada wartawan di Asrama Nayak sepulang dari PN Jayapura.

Dan terkait aksi demo damai dan apa yang dijadikan aspirasinya, menurutnya sudah dijamin undang-undang, terutama Pembukaan UUD 45 alinea pertama yang menjamin hak segala bangsa untuk merdeka. ‘’Dan undang-undang internasional juga menyatakan jaminan yang sama,’’ tegasnya. (cr-10)****

_________________________
Sumber: bintangpapua.com
Dater : 23 Juli 2010

News

Articles

Mob

  • Susu.. Susu
    [11-01-2010] Posted by : Joko


    Satu hari tong piknik ke kebun apel milik kepala desa. Agak jauh sih, naik sepeda kira kira 9 km dari kota [di welesi]. Di rumah peristirahatan itu ada piter anak kepsek yang kocak dan ramah. pas tong asyik istirahat karena capek baru sampai, de berseru:
    [ read more... ]

  • Pc Obet & Pc Trikora
    [09-10-2009] Posted by : Joko


    Obet lg crita2 dgn de pu teman skolah namanya trikora, dari jurusan bahasa tentang kata tanya yg benar.

    obet : eh trikora menurut koi, kata tanya yg benar tuh 'apa kabar rama atau rama apa kabar? trikora jwb, apa kabar rama? obet sambung kabar
    [ read more... ]

  • TNI Gigi neHh..
    [05-10-2009] Posted by : Joko


    Dalam suatu seleksi masuk TNI, Pace yang merupakan laki-laki asal Papua gagal masuk TNI karena tidak lolos tes kesehatan karena giginya ompong.

    Dia merasa tidak terima sehingga dia mengajukan keberatan kepada panitia seleksi TNI.

    Pac
    [ read more... ]

  • Kau Hancurkan Hatiku
    [23-09-2009] Posted by : Kelle


    Ni.... ada tete dan nene, skrang ni nene de jual pinang de depan kompleks ka ini, tapi tete juga tra mau kala de juga mo ikut nene jual pinang, stiap kali orang beli nene pu pinang, tete de minta uang tuk beli rokok,sampe bgni nene pu uang pinang su hab
    [ read more... ]

  • Siku di Depan Boleh
    [23-09-2009] Posted by : Kelle


    Pace satu nih de ada mo pi jual de pu sapi 3 ekor, jadi de su pi panggil mobil blakos alias blakang kosong.... Mobil su tiba di pace ko pu halaman rumah trus pace ko kasih naik sapi satu-satu ke atas blakos.... Sapi yang pertama dan kedua ni pas naik ke
    [ read more... ]

Link