News
Empat Warga Mimika Dibebaskan
Metrotvnews.com, Mimika: Polisi membebaskan empat dari lima orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kota Tembagapura, Papua, Rabu silam. Keempatnya dinyatakan tidak terlibat aksi penembakan anggota Brigade Mobil di area PT Freeport Indonesia beberapa waktu silam.
Empat warga itu antara lain Agustus Uamang, Yan Pieter Uamang, Elmoram Uamang, George Rumbiak. Mereka sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polres Mimika selama dua hari. Namun, karena bukti-bukti tidak kuat, mereka diiizinkan pulang hari ini, Jumat (31/7). Meski begitu, mereka tetap diharuskan wajib lapor sebagai saksi.
Sementara satu orang lainnya, yakni Apius Uamang yang juga merupakan karyawan Freeport tetap ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka. Penangkapan lima orang di Tembagapura adalah proses pengembangan setelah penangkapan tujuh orang tersangka awal pekan silam.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh dalam kasus penembakan aparat dan dua lainnya dalam kasus kepemilikan amunisi.(DSY)****
______________________________
Sumber: http://www.metrotvnews.com
Dater : Jumat, 31 Juli 2009 19:14 WIB